Minggu, 09 Desember 2018

Pembangunan koperasi di negara berkembang

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan
yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka
melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan
negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan
koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut
kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota
koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).


Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang
adalah sebagai berikut :

1. Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif
dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan
pekerja/buruh

2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang
controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa
proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas
organisasi-organisasi swadaya koperasi.

3. Kriteria ( tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi
koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap.

Tahap pertama : Offisialisasi
 Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan
koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu
melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan
jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka
panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.


Tahap kedua : De Offisialisasi
 Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis,
Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh
Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi
ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian langsung harus dikurangi.

Tahap ketiga : Otonomisasi
 Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. Setelah berhasil
mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi – koperasi yang sebelumnya disponsori
oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja
sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori
pengembangan koperasi.

1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi
para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian
bantuan pemerintah.

2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari
pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat, efisien, dan perusahaan koperasi
yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.

3) Karena alasan-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan
para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan
pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan
anggota koperasi.


4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan
bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan)

5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan
bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.


Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori
pengembangan koperasi.

1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi
para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian
bantuan pemerintah.

2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari
pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat, efisien, dan perusahaan koperasi
yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.

3) Karena alasan-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan
para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan
pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan
anggota koperasi.

4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan
bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan)

5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan
bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu


6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-
tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.



A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
- Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-
benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya.
Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu
masalah internal dan eksternal koperasi.

- Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat
koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok
orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan
mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi
sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang
benar.

- Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi
belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang
jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan,
dan penyuluhan.


B.Kunci Pembangunan Koperasi

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman,
berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti
dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- semua anggota diperlakukan secara adil,
- didukung administrasi yang canggih,
- koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang
lebih kuat dan sehat,
- pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
- petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya
menunggu pembeli,

Jumat, 23 November 2018

Sumber dana / modal dan penyalaan dana Koperasi PT. YAMAHA INDONESIA


KOPERASI PT YAMAHA INDONESIA





Sumber dana atau modal koperasi pt yamaha indonesia.

  1. ·        Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  2. ·        Uang Simpanan Pokok harus dibayarkan sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali angsuran bulanan
  3. ·        Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Wajib yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota
  4. ·        Setiap Anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jasa lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota
  5. ·        Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian. 
  6. ·        Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama Anggota belum berhent isebagai Anggota 
  7. ·        Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diminta kembali sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian 



Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasa 4 ayat (8), maka uang Simpanan 
Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan 
kerugian yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan 
selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan kemudian

Penggunaan atau penyalaan dana (shu)
  • cadangan koperasi
  • jasa anggota
  • dana pengurus
  • dana pendidikan
  • dana sosial
  • dana untukpembangunan lingkungan.
  • Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan shu nya. Hal ini snagat  tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 
(satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban-
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan ---- 

(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan kepada 
Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing 
Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan, dana 
pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan dana 
social. Prosentase atas masing-masing dituangkan atas masing-masing 
dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi melalui keputusan


Sabtu, 10 November 2018

Sisa hasil usaha Koperasi Karyawan PT. Yamaha indonesia.



Koperasi Karyawan PT.Yamaha Indonesia
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


KOPERASI KARYAWAN PT.YAMAHA INDONESIA
NERACA
PER 31DESEMBER 2010
(Dalam Rupiah)
AKTIVA
PASIVA
AKTIVA LANCAR
KEWAJIBAN LANCAR
Kas dan setara kas
1,400,924,299
Hutang usaha
536,323,874
Piutang usaha
6,979,029,416
Hutang pajak
69,155,672
Piutang pinjaman
18,273,423,915
Tabungan anggota
385,086,860
Persediaan
646,149,613
Dana-dana
1,153,207,000
Uang muka
232,601,270
Biaya yang masih harus dibayar
77,069,350
Jumlah Aktiva Lancar
27,532,128,513
Hutang lain-lain
49,316,698
Jumlah Kewajiban Lancar
2,270,159,454
AKTIVA TIDAK LANCAR
Investasi jangka panjang
17,620,000
KEWAJIBAN TIDAK LANCAR
Hutang bank jangka panjang
17,059,563,742
AKTIVA TETAP
JUMLAH KEWAJIBAN
19,329,723,196
Inventaris kantor
54,285,100
Jumlah harga perolehan
54,285,100
KEKAYAAN BERSIH
Akumulasi penyusutan
19,602,533
Modal donasi
0
Nilai Buku
34,682,567
Simpanan pokok
349,995,000
Simpanan wajib
5,727,202,801
AKTIVA TETAP TAK BERWUJUD
0
Simpanan khusus
719,996,388
Cadangan
946,691,118





KOPERSI KARYAWAN PT. YAMAHA INDONESIA
PERHITUNGAN HASIL USAHA
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2010
(Dalam Rupiah)
PENDAPATAN
Pendapatan Jasa
806,183,001
Penjualan Barang
8,158,086,334
Jumlah Pendapatan
8,964,269,335
Beban Pokok Penjualan
7,653,269,731
LABA KOTOR
16,617,539,066
Beban Perkoperasian dan Usaha
Beban Usaha Langsung
476,255,374
Beban Umum dan Administrasi
156,121,299
Beban Organisasi
74,767,525
Jumlah Beban Perkoperasian dan Usaha
707,144,198
SISA HASIL USAHA OPERASI
17,324,683,264
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan Lain-lain
25,271,296
Beban Lain-lain
-32,568,696
Jumlah Pendapatan (Beban) Lain-lain
-7,297,400
SISA HASIL USAHA SEBELUM PAJAK
596,558,006
Pajak Penghasilan
153,886,100
SISA HASIL USAHA SETELAH PAJAK
442,671,906






·         Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

·         Prosentase SHU dan pembagian nya :

Prosentase SHU pengurus                  
Koperasi Karyawan PT. YAMAHA INDONESIA                       
1          Untuk cadangan          25% X 442.671.906=   110.667.977
2          Untuk anggota menurut pemb. Simpanan     20% X 442.671.906=   88.534.381
3          Untuk anggota menurut pemb. Jasanya         25% X 442.671.906=   110.667.977
4          Untuk dana pengurus  10% X 442.671.906=   44.267.191
5          Untuk kesejahteraan pegawai            5%   X 442.671.906=   22.133.595
6          Untuk dana pendidikan koperasi        5%   X 442.671.906=   22.133.595
7          Untuk dana pemb. Daerah kerja        5%   X 442.671.906=   22.133.595
8          Untuk sosial     5%   X 442.671.906=   22.133.595
100%X442.671.906=   442.671.906





♦ RUMUS PEMBAGIAN SHU
1. Rumus SHU berdasarkan jasa (transaksi)

SHU Jasa = 25% SHU X Transaksi Anggota

2. Rumus SHU berdasarkan simpanan

SHU simpanan = 20% SHU X simpanan anggota

3. SHU total

SHU total = SHU Jasa + SHU simpanan

♦ Contoh pembagian SHU per anggota
1. Bpk. Sugito
· Transaksi = Rp. 2.300.000
· Simpanan= Rp. 5.500.000
a. SHU jasa
SHU jasa= 110.667.977 X 2.300.000 = RP. 1.383.612

b. SHU simpanan
SHU simpanan = 88.534.381 X 5.500.000 = Rp. 2.619.726

c. SHU total
SHU total = RP. 1.383.612+ Rp. 2.619.726 = Rp. 4.003.338

2. Bpk. Supri
· Transaksi = Rp. 1.700.000
· Simpanan= Rp. 5.500.000
a. SHU jasa
SHU jasa= 110.667.977 X 1.700.000 = RP. 1.022.670

b. SHU simpanan
SHU simpanan = 88.534.381 X 5.500.000 = Rp. 2.619.726

c. SHU total
SHU total = RP. 1.022.670+ Rp. 2.619.726 = Rp. 3.642.396

3. Bpk. Antoni
· Transaksi = Rp. 2.600.000
· Simpanan= Rp. 5.500.000
a. SHU jasa
SHU jasa= 110.667.977 X 2.600.000 = RP. 1.564.084

b. SHU simpanan
SHU simpanan = 88.534.381 X 5.500.000 = Rp. 2.619.726

c. SHU total
SHU total = RP. 1.564.084 + Rp. 2.619.726 = Rp. 4.183.810

4. Ibu. Mita Rossa Nia
· Transaksi = Rp. 5.410.000
· Simpanan= Rp. 5.500.000
a. SHU jasa
SHU jasa= 110.667.977 X 5.410.000 = RP. 3.254.498

b. SHU simpanan
SHU simpanan = 88.534.381 X 5.500.000 = Rp. 2.619.726

c. SHU total
SHU total = RP. 3.254.498 + Rp. 2.619.726 = Rp. 5.874.224