Senin, 29 Oktober 2018

KSP WISUDA GUNA RAHARJA

Cikal bakal KSP Wisuda Guna Raharja adalah komunitas kecil yang disebut TAGURA atau Tabungan Guna Raharja. Ide pembentukan TAGURA tercetus pada bulan April 1969. Pencetusnya adalah Wayan Gabra dari Tangeb, Nyoman Nyuru dari Tangeb, Wayan Sudri dari Tuka, Nengah Yokanan dari Padang Tawang, Nyoman Kasun dari Sading, F.X. Wayan Geria dari Denpasar, Wayan Wardiana dari Denpasar dan Ign. Sugeng Raharjo dari Denpasar. Mereka sepakat untuk menabung sebesar Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per anggota setiap kali pertemuan. Dana yang terkumpul bisa dimanfaatkan oleh anggota yang memerlukan. Dalam perjalannnya untuk mendapat badan hukum Koperasi ini bergabung dengan KSP WISUDA yang merupakan binaan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pada saat itu berlaku peraturan bahwa dalam sebuah wilayah tidak boleh ada lebih dari satu koperasi dengan usaha yang sama. Jika banyak pihak bertanya soal nama “Wisuda” pada KSP WISUDA GUNA RAHARJA, jawabannya adalah nama itu merupakan hasil gabungan antara koperasi binaan Fakultas Ekonomi Unud yang bernama “WISUDA” (Wirasuasta Teladan) dan “GUNA RAHARJA” yang dibentuk kelompok TAGURA.

VISI
Lembaga keuangan yang sehat dan kuat, dikelola secara profesional, mengedepankan keberasamaan dan unggul dalam menyejahterakan anggota.
MISI
Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan
Membangun sistem manajemen yang sehat dan berjalannya seluruh perangkat organisasi
Meningkatkan pengelolaan usaha simpan pinjam yang berdayaguna dan berhasilguna
Mengadakan jaringan usaha baik vertikal maupun horisontal dengan gerakan koperasi dan lembaga keuangan lainnya.
Membina hubungan baik dengan pemerintah maupun masyarakat.
PENASIHAT
Ketua : Yakobus I Nyoman Kasun
Anggota : P. Ketut Dongker
Yohanes Ngamal

PENGAWAS
Ketua : FX. Soenaryo
Anggota : Bangkit Dami Arsa
Baik Ginting Suka
Emanuel Sukur

PENGURUS
Ketua : FX. Joniono Raharjo
Wakil Ketua : P. Ketut Murdana
Sekretaris I : Yulius Leo Suprobo
Sekretaris II : Thomas Bili
Bendahara I : Antonius Ari Wijaya
Bendahara II : Herman Yosef Oleona
Anggota : I Wayan Durmanto

KEBIJAKAN KEANGGOTAAN
1. Calon anggota dapat diterima menjadi anggota jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART serta peraturan lainnya di KSP WISUDA GUNA RAHARJA.
b. Mengisi formulir yang telah disediakan.
c. Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota.
d. Melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga dan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
e. Wajib mengikuti Pendidikan Dasar Koperasi.
f. Melunasi simpanan pokok, simpanan wajib, biaya administrasi dan biaya pendidikan dasar
koperasi, yang rinciannya adalah sebagai berikut:
1) Simpanan pokok : Rp 250.000
2) Simpanan Wajib : Rp 698.400
3) Adminstrasi Pendaft. Anggt. : Rp 100.000
4) Biaya Diklat : Rp 100.000
total Rp 1.148.400

2. ANGGOTA
a. Anggota berhak mendapat pendidikan-pendidikan spesifikasi koperasi.
b. Anggota berhak mendapatkan pelayanan pinjaman setelah 3 bulan menjadi anggota dan menunjukkan fotocopy sertifikat pelatihan.

SIMPANAN
SIBUHAR
1) Suku Bunga : 6% p.a
2) Jumlah Setoran : Minimal Rp. 10.000 diawal, selanjutnya bebas.
3) Jangka Waktu : Bebas.
4) Penarikan : Bebas.
5) Adm penutupan : Rp. 10.000
SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka)
1) Suku Bunga :
a. 3 Bulan : 9% p.a
b. 6 Bulan : 10% p.a
c. 1 Tahun : 11% p.a
2) Jumlah Setoran: Minimal Rp 1.000.000 (hanya sekali diawal)
3) Penarikan : – Saat jatuh tempo
- Sebelum jatuh tempo, pinalti 1% dari nominal SISUKA
- Jika penarikan di bawah 1 bulan, bunga dihitung 6% p.a
4) Ketentuan : perpanjang otomatis
WISUDAplus
1) Suku Bunga : 8% p.a
2) Jumlah Setoran : RP. 10.000 diawal, selanjutnya bebas
3) Jangka Waktu : 2 s.d 6 tahun
4) Penarikan : Sesuai dengan janka waktu kontrak
5) Adm. Penutupan : 2 % dari Saldo Akhir
PANDAWA
1) Suku Bunga :
a. 2 tahun : 7% p.a
b. 3-4 tahun : 8% p.a
c. 5-6 tahun : 10% p.a
2) Jumlah Setoran : Minimal Rp. 50.000 diawal, selanjutnya bebas.
3) Jangka Waktu : Sesuai Kontrak
4) Penarikan : Sesuai Kontrak
5) Adm. Penutupan : 2% dari Saldo Akhir


PINJAMAN
PUSB (Pinjaman untuk Usaha Skala Besar)
- Jangka waktu : 8 tahun
- Suku bunga pinjaman : 21% p.a.
- Administrasi Pinjaman : 2%
- BMPP (Batas Maksimum Pemberian Pinjaman) : Rp 400 juta
PUKM (Pinjaman untuk Usaha Kecil dan Menengah)
- Jangka waktu : 5 tahun
- Suku bunga pinjaman : 22% p.a.
- Adm. Pinjaman : 2%
- BMPP : Rp 200 juta
Back to Back (Jaminan SISUKA atau Simpanan Keanggotaan)
- Jangka waktu : 2 tahun
- Adm. Pinjaman : 2%
- Suku Bunga:
- Jaminan SISUKA : 5% di atas bunga SISUKA
- Jaminan Simp. Keangg.: 18%
- BMPP : 80% dr SISUKA/Saldo Simp. Keangg.
PKRTR (Pinjaman Kepemilikan Rumah, Tanah, dan Renovasi)
- Jangka Waktu : 10 tahun
- Suku Bunga : 20% p.a.( Angsuran tetap, bunga menurun)
- Adm. Pinjaman : 3%
- BMPP : Rp 400 juta
PINPERTAN (Pinjaman unt Peternakan & Pertanian)
- Jangka waktu : 2 tahun
- Suku Bunga pinjaman : 17% p.a.
- Adm. Pinjaman : 2%
- BMPP : Rp 20 juta
WISUDACAR (Pinjaman untuk Pembelian Kendaraan)
-Janga waktu : 5 tahun
- Suku Bunga : 20% p.a.( Angsuran tetap, bunga menurun)
- Adm. Pinjaman : 2%
- BMPP : Rp 200 juta
KONSUMTIF (Pinjaman untuk kebutuhan keluarga)
- Jangka waktu : 2 tahun
- Suku Bunga pinjaman : 21% p.a.
- Adm. Pinjaman : 2%
- BMPP : Rp 20 juta
DARURAT (Penting, mendesak)
- Jangka waktu : 2 tahun
- Suku bunga pinjaman : 18% p.a.
- Adm. Pinjaman : 2%
- BMPP : Situasional
3. Klasifikasi Besarnya Pinjaman Berdasarkan Jumlah Unit Saham
a. 1 saham dapat meminjam sampai dengan maksimum Rp 50 juta
b. 2 saham dapat meminjam di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta
c. 3 saham dapat meminjam di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 150 juta.
d. 4 saham dapat meminjam di atas Rp 150 juta sampai dengan Rp 200 juta.
e. 5 saham dapat meminjam di atas Rp 200 juta sampai dengan Rp 250 juta.
f. 6 saham dapat meminjam di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 300 juta
g. 7 saham dapat meminjam di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 350 juta
8 saham atau lebih, dapat meminjam sampai dengan Rp 400 juta.

4. Pengikatan dan Kewenangan
a. Pinjaman Rp 5 juta ke atas disahkan dan atau diikat secara notariat.
b. Pengurus memberikan wewenang kepada Manajer untuk memutuskan pinjaman sampai
dengan Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
5. Kebijakan Penagihan
a. Memantapkan fungsi dan kewenangan Panitia Pinjaman/Kredit.
b. Membuat Jadwal Penagihan.
c. Merumuskan prosedur penagihan secara lisan, tertulis dan jalur hukum.
d. Melaksanakan penagihan.
e. Menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyelesaikan pinjaman bermasalah.

C. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN RISIKO
• DAPERMA
• Asuransi, premi ditanggung peminjam.
• 15% dari dana Cadangan Umum

D. KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA KESEJAHTERAAN ANGGOTA
1. Bantuan Dana Pendidikan
Masuk | Bagi Anak Anggota | Bagi Anggota
TK | Rp 50.000 | Rp 100.000
SD | Rp 75.000 | Rp 125.000
SLTP | Rp 100.000 | Rp 150.000
SLTA | Rp 125.00 | Rp 175.000
PT | Rp 175.000 | Rp 225.000
Catatan:
§ Klaim dana pendidikan disertai data yang lengkap (tanda bukti pembayaran dan foto copy STK).
§ Jika kedua orang tua anak adalah anggota, maka bantuan diberikan atas nama salah satu orang tua saja.

2. Bantuan Sosial
a. Anggota Menikah : Rp 200.000
b. Anggota/isteri anggota melahirkan : Rp 200.000
c. Rawat Inap : Rp 400.000
Catatan:
• Rawat Inap diberikan jika opname di rumah sakit minimal 3 (tiga) malam dan untuk sekali dalam satu tahun.
• Kelahiran yang mendapat dana sosial, hanya sampai kelahiran kedua dalam status keanggotaan.

3. Bantuan Duka
a. Anggota meninggal : Rp 1.000.000
b. Suami/isteri anggota meninggal : Rp 500.000
c. Anak anggota meninggal : Rp 350.000
d. Orang tua kandung anggota meninggal : Rp 250.000
Catatan:
1) Untuk point 3.d, dalam hal beberapa anak kandung menjadi anggota, maka yang diberikan hanya salah satu anak yang diberi kuasa oleh keluarga.
2) Simpati duka diberikan berupa:
a) karangan bunga,
b) gula dan kopi atau diganti dengan uang Rp 200.000.
Ketentuan:
Dana kesejahteraan anggota diberikan apabila:
Telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
Klaim dilakukan maksimal 3 (tiga) bulan dari peristiwa dengan menunjukkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Tidak mempunyai pinjaman bermasalah yang lebih dari 3 bulan.
E. PEMBAGIAN SURPLUS HASIL USAHA (SHU) adalah sebagai berikut:
Dana Cadangan : 30%
Jasa Simpanan : 47% (2% untuk Gereja)
Jasa Pinjaman : 3%
Dana Sosial dan PDK : 2%
Dana Pendidikan Anggota : 2%
Dana Kesejahteraan Anggota : 4%
Jasa Kepengurusan : 5%
Jasa Pegawai : 5%
Solidaritas ke PUSKOPDIT : 2%

Selasa, 23 Oktober 2018

TUGAS MAKALAH PEMBANGUNAN KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG


MAKALAH
PEMBANGUNAN KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG

Description: Hasil gambar untuk LOGO GUNADARMA

DISUSUN OLEH;
NUR KAHFI ADHA 15216552
EKO JONI RISTANTO 12216287
WISNU IRAWAN
LEONARD ARIFIN 14216019




KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua, dan atas izin-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah pembangunan koperasi dengan judul “ PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG”
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dalam  penyusunan maupun pengolahan data. Dan tanpa adanya bantuan dari semua pihak, penulis ini tidak akan dapat diselesaikan dengan baik.
Akhir kata penulis mengharapkan agar penulisan makalah ini dapat berguna bagi yang memerlukan dan bagi seluruh pembaca, dan bagi yang telah membantu penulis untuk melengkapi penulisan makalah ini baik secara langsung ataupun tidak langsung, penulis mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila sekiranya dalam penulisan makalah masih banyak terjadi kesalahan dan ketidak sempurnaan.



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
PEMBAHASAN PEMBANGUNAN KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG...........................4  
KONSEP PERKEMBANGAN KOPERASI........................................................................................5
KELEMAHAN DALAM  MENERAPKAN KEBIJAKAN................................................................6
PERMASALAHAHN DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI....................................................  8
KUNCI PEMBANGUNAN KOPERASI ............................................................................................9
REFENSI ...........................................................................................................................................10




PEMBAHASAN

        Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
             Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
          Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).




Kendala yang dihadapi masyarakat dalam  mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
1.      Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2.      Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3.      Kriteria ( tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap.
 Tahap pertama : Offisialisasi
·         Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.



Tahap kedua : De Offisialisasi
·         Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Tahap ketiga : Otonomisasi
·         Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi – koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan  kebijakan dan  program  yang  mensponsori pengembangan  koperasi.
1)      Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2)      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3)      Karena alasan-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.

4)      Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5)      Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi.
1)      Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2)      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3)      Karena alasan-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
-          Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

-          Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.

-          Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.







B.Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- semua anggota diperlakukan secara adil,
- didukung administrasi yang canggih,
- koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
- pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
- petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,















Refensi :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pembangunan-koperasi
http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/