KOPERASI PT YAMAHA
INDONESIA
Sumber dana atau modal koperasi pt yamaha
indonesia.
- · Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- · Uang Simpanan Pokok harus dibayarkan sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali angsuran bulanan
- · Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Wajib yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota
- · Setiap Anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jasa lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota
- · Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
- · Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama Anggota belum berhent isebagai Anggota
- · Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diminta kembali sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian
Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasa 4 ayat (8), maka uang
Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian
tanggungan
kerugian yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan
segera dan
selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan kemudian
Penggunaan atau penyalaan dana (shu)
- cadangan koperasi
- jasa anggota
- dana pengurus
- dana pendidikan
- dana sosial
- dana untukpembangunan lingkungan.
- Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan shu nya. Hal ini snagat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam 1
(satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan
kewajiban-
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan ----
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi
dibagikan kepada
Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing
Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan,
dana
pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan
dana
social. Prosentase atas masing-masing dituangkan atas
masing-masing
dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi melalui
keputusan