Jumat, 23 November 2018

Sumber dana / modal dan penyalaan dana Koperasi PT. YAMAHA INDONESIA


KOPERASI PT YAMAHA INDONESIA





Sumber dana atau modal koperasi pt yamaha indonesia.

  1. ·        Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  2. ·        Uang Simpanan Pokok harus dibayarkan sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali angsuran bulanan
  3. ·        Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Wajib yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota
  4. ·        Setiap Anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jasa lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota
  5. ·        Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian. 
  6. ·        Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama Anggota belum berhent isebagai Anggota 
  7. ·        Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diminta kembali sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian 



Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasa 4 ayat (8), maka uang Simpanan 
Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan 
kerugian yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan 
selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan kemudian

Penggunaan atau penyalaan dana (shu)
  • cadangan koperasi
  • jasa anggota
  • dana pengurus
  • dana pendidikan
  • dana sosial
  • dana untukpembangunan lingkungan.
  • Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan shu nya. Hal ini snagat  tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 
(satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban-
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan ---- 

(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan kepada 
Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing 
Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan, dana 
pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan dana 
social. Prosentase atas masing-masing dituangkan atas masing-masing 
dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi melalui keputusan


Sabtu, 10 November 2018

Sisa hasil usaha Koperasi Karyawan PT. Yamaha indonesia.



Koperasi Karyawan PT.Yamaha Indonesia
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


KOPERASI KARYAWAN PT.YAMAHA INDONESIA
NERACA
PER 31DESEMBER 2010
(Dalam Rupiah)
AKTIVA
PASIVA
AKTIVA LANCAR
KEWAJIBAN LANCAR
Kas dan setara kas
1,400,924,299
Hutang usaha
536,323,874
Piutang usaha
6,979,029,416
Hutang pajak
69,155,672
Piutang pinjaman
18,273,423,915
Tabungan anggota
385,086,860
Persediaan
646,149,613
Dana-dana
1,153,207,000
Uang muka
232,601,270
Biaya yang masih harus dibayar
77,069,350
Jumlah Aktiva Lancar
27,532,128,513
Hutang lain-lain
49,316,698
Jumlah Kewajiban Lancar
2,270,159,454
AKTIVA TIDAK LANCAR
Investasi jangka panjang
17,620,000
KEWAJIBAN TIDAK LANCAR
Hutang bank jangka panjang
17,059,563,742
AKTIVA TETAP
JUMLAH KEWAJIBAN
19,329,723,196
Inventaris kantor
54,285,100
Jumlah harga perolehan
54,285,100
KEKAYAAN BERSIH
Akumulasi penyusutan
19,602,533
Modal donasi
0
Nilai Buku
34,682,567
Simpanan pokok
349,995,000
Simpanan wajib
5,727,202,801
AKTIVA TETAP TAK BERWUJUD
0
Simpanan khusus
719,996,388
Cadangan
946,691,118





KOPERSI KARYAWAN PT. YAMAHA INDONESIA
PERHITUNGAN HASIL USAHA
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2010
(Dalam Rupiah)
PENDAPATAN
Pendapatan Jasa
806,183,001
Penjualan Barang
8,158,086,334
Jumlah Pendapatan
8,964,269,335
Beban Pokok Penjualan
7,653,269,731
LABA KOTOR
16,617,539,066
Beban Perkoperasian dan Usaha
Beban Usaha Langsung
476,255,374
Beban Umum dan Administrasi
156,121,299
Beban Organisasi
74,767,525
Jumlah Beban Perkoperasian dan Usaha
707,144,198
SISA HASIL USAHA OPERASI
17,324,683,264
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan Lain-lain
25,271,296
Beban Lain-lain
-32,568,696
Jumlah Pendapatan (Beban) Lain-lain
-7,297,400
SISA HASIL USAHA SEBELUM PAJAK
596,558,006
Pajak Penghasilan
153,886,100
SISA HASIL USAHA SETELAH PAJAK
442,671,906






·         Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

·         Prosentase SHU dan pembagian nya :

Prosentase SHU pengurus                  
Koperasi Karyawan PT. YAMAHA INDONESIA                       
1          Untuk cadangan          25% X 442.671.906=   110.667.977
2          Untuk anggota menurut pemb. Simpanan     20% X 442.671.906=   88.534.381
3          Untuk anggota menurut pemb. Jasanya         25% X 442.671.906=   110.667.977
4          Untuk dana pengurus  10% X 442.671.906=   44.267.191
5          Untuk kesejahteraan pegawai            5%   X 442.671.906=   22.133.595
6          Untuk dana pendidikan koperasi        5%   X 442.671.906=   22.133.595
7          Untuk dana pemb. Daerah kerja        5%   X 442.671.906=   22.133.595
8          Untuk sosial     5%   X 442.671.906=   22.133.595
100%X442.671.906=   442.671.906





♦ RUMUS PEMBAGIAN SHU
1. Rumus SHU berdasarkan jasa (transaksi)

SHU Jasa = 25% SHU X Transaksi Anggota

2. Rumus SHU berdasarkan simpanan

SHU simpanan = 20% SHU X simpanan anggota

3. SHU total

SHU total = SHU Jasa + SHU simpanan

♦ Contoh pembagian SHU per anggota
1. Bpk. Sugito
· Transaksi = Rp. 2.300.000
· Simpanan= Rp. 5.500.000
a. SHU jasa
SHU jasa= 110.667.977 X 2.300.000 = RP. 1.383.612

b. SHU simpanan
SHU simpanan = 88.534.381 X 5.500.000 = Rp. 2.619.726

c. SHU total
SHU total = RP. 1.383.612+ Rp. 2.619.726 = Rp. 4.003.338

2. Bpk. Supri
· Transaksi = Rp. 1.700.000
· Simpanan= Rp. 5.500.000
a. SHU jasa
SHU jasa= 110.667.977 X 1.700.000 = RP. 1.022.670

b. SHU simpanan
SHU simpanan = 88.534.381 X 5.500.000 = Rp. 2.619.726

c. SHU total
SHU total = RP. 1.022.670+ Rp. 2.619.726 = Rp. 3.642.396

3. Bpk. Antoni
· Transaksi = Rp. 2.600.000
· Simpanan= Rp. 5.500.000
a. SHU jasa
SHU jasa= 110.667.977 X 2.600.000 = RP. 1.564.084

b. SHU simpanan
SHU simpanan = 88.534.381 X 5.500.000 = Rp. 2.619.726

c. SHU total
SHU total = RP. 1.564.084 + Rp. 2.619.726 = Rp. 4.183.810

4. Ibu. Mita Rossa Nia
· Transaksi = Rp. 5.410.000
· Simpanan= Rp. 5.500.000
a. SHU jasa
SHU jasa= 110.667.977 X 5.410.000 = RP. 3.254.498

b. SHU simpanan
SHU simpanan = 88.534.381 X 5.500.000 = Rp. 2.619.726

c. SHU total
SHU total = RP. 3.254.498 + Rp. 2.619.726 = Rp. 5.874.224